Janjikan Poyek Lewat Facebook, Oknum PNS ini Berakhir di Pengadilan
Dalam sidang JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, menghadirkan dua orang saksi ahli IT. Mereka adalah Sahrial Aziz dan Dr Setiawan Assegaf
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Furna Mustia, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di MAN Model, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/6).
Dalam sidang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menghadirkan dua orang saksi ahli IT. Mereka adalah Sahrial Aziz dan Dr Setiawan Assegaf.
Di persidangan yang dipimpin hakim ketua Hari Widodo, kedua saksi ahli sama-sama menyatakan bahwa terdakwa telah memberikan informasi menyesatkan.
Dengan menawarkan kerjasama pada beberapa proyek dengan memberikan hasil yang menjanjikan kepada konsumen (korban,red).
"Setelah dikorscek kebenarannya, ternyata apa yang dijanjikan sesuai status di facebook terdakwa tidak benar. Itu sudah termasuk informasi menyesatkan," jelas saksi ahli dihadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Diah, JPU yang menangani perkara tersebut juga membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari isteri Walikota Jambi, Sy Fasha yang namanya dicatut terdakwa.
Dalam BAP, isteri Walikota Jambi, mengaku tidak kenal dengan korban dan menyatakan bahwa tidak ada proyek kerjasama di sekolah Al Falah.
"Di sidang sebelumnya, saksi dari pihak Al Falah juga sudah dihadirkan. Dan, saksi juga tidak mengenal terdakwa. Proyek yang disebutkan terdakwa juga tidak benar," bilang Diah.
Diketahui, terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-undang IT. Karena, terdakwa menipu atau menjalankan aksinya dengan cara menawarkan investasi, pekerjaan proyek dan lainnya dengan menggunakan media sosial facebook.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan yang diajukan terdakwa.