Sebentar Lagi Alung Dengar Tuntutan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

"Tinggal pembacaan tuntutan. Dan, masih menunggu rentut (rencana tuntutan; red) turun," jelas Susi.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
KONTAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yeuw Kong Yuleh alias Alung, dan Siman, tinggal menunggu pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota Tim JPU Kejari Jambi, Susi, mengatakan sidang selanjutnya pembacaan tuntutan. Pada sidang sebelumnya, saksi ahli dan saksi meringankan telah dihadirkan.

"Tinggal pembacaan tuntutan. Dan, masih menunggu rentut (rencana tuntutan; red) turun," jelas Susi.

Di persidangan sebelumnya yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Barita Saragih, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi meringankan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved