4,87 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Dari Rimbo Bujang
Sebanyak 4,87 juta batang rokok berbagai merek diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Rokok tanpa cukai yang diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 4,87 juta batang rokok berbagai merek diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Jambi.
Jutaan batang rokok ini diamankan dari beberapa gudang di wilayah Rimbo Bujang, Kebupaten Rimbo Bujang belum lama ini.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo mengatakan, jutaan batang rokok itu merupakan hasil Operasi Patuh Ampadan I yang digelar dari 15 Mei - 8 Juni 2017.
"Rokok-rokok ini setelah diperiksa tidak dilengkapi peta cukai," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Jambi, Kamis (8/6). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08062017-rokok-tanpa-cukai_20170608_210942.jpg)