Napi Nusakambangan Ini Pucat Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Nusakambangan tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Semarang
Editor:
Rahimin
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Sutrisno mendengarkan ucapan pengacaranya setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017).
Jaksa menuntut Modita satu tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
"Barang bukti yang disita adalah 1 buah handphone Redmi Note 3 berwarna emas, satu buah HP Nokia Asha, buku note kecil, dan kartu ATM Paspor BCA. Dirampas untuk dimusnahkan sepeda motor Mio GT," ucap dia.
Pengacara Mursito akan mengajukan pembelaan tertulis bagi empat kliennya. "Kami akan ajukan pleidoi tertulis pada sidang berikutnya," ujar dia.
Para terdakwa dibekuk akhir Januari oleh petugas BNN Provinsi Jateng. Sulistyo, Fendi, dan Modita merupakan kurir narkoba dari jaringan yang dikendalikan Sutrisno di dalam Lapas Nusakambangan.
Berita Terkait