Napi Nusakambangan Ini Pucat Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Nusakambangan tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Semarang

Editor: Rahimin
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Sutrisno mendengarkan ucapan pengacaranya setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Nusakambangan tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu menghadirkan terdakwa Sutrisno, Soelistyo Wibowo, Fendy Suryo Kusumo, dan Mondita Delina Susanto. Mereka didampingi penasihat hukum Mursito dan Sigit Rizki Riyandani.

 
Berkas tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Wahyu Muria, Efrita, dan Kurnia. Jaksa menjerat Sutrisno sebagai pengendali narkoba dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Menurut jaksa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur setiap orang melakukan perbuatan dan permufakatan tindak pidana narkotika.

"Kedua unsur tersebut telah terbukti secara sah memenuhi unsur hukum," ujar jaksa Kurnia.

Hal yang yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyaluran, peredaran, dan penggunaan narkotika.

Tak hanya itu, Soetrisno juga sedang menjalani pidana narkotika diLapas Nusakambangan. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali kesalahanya," tutur Kurnia.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sutrisno selama 17 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara kaki tangan Soetrisno, yakni Soelistyo dan Fendy dijerat jaksa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Mereka telah memenuhi unsur setiap orang yang menawarkan membeli dan menyerahkan narkotika melebihi 5 gram," ujar jaksa Erfita.

Keduanya diberatkan karena perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

 
Tapi terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," papar dia.

Soelistyo dan Fendy pun dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Adapun Modita dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 jo Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Hal yang meringankan terdakwa selama di persidangan bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya," ujar jaksa Wahyu Muria.

Jaksa menuntut Modita satu tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

"Barang bukti yang disita adalah 1 buah handphone Redmi Note 3 berwarna emas, satu buah HP Nokia Asha, buku note kecil, dan kartu ATM Paspor BCA. Dirampas untuk dimusnahkan sepeda motor Mio GT," ucap dia.

Pengacara Mursito akan mengajukan pembelaan tertulis bagi empat kliennya. "Kami akan ajukan pleidoi tertulis pada sidang berikutnya," ujar dia.

Para terdakwa dibekuk akhir Januari oleh petugas BNN Provinsi Jateng. Sulistyo, Fendi, dan Modita merupakan kurir narkoba dari jaringan yang dikendalikan Sutrisno di dalam Lapas Nusakambangan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved