Polresta Jambi Gerebek Permainan Judi Ketangkasan di Tanjungpinang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah

Penulis: Nurlailis | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Polisi menggerebek sebuah tempat tempat judi ketangkasan berkedok permainan keluarga, Rabu (3/5) sekira pukul 15.30. Penggerebekan itu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, RT 10 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur 

Laporan wartawan Tribun  Rian

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat perjudian ketangkasan, Rabu (3/5) pukul 15.30. Pengelola berinisial KS (30) dan tujuh orang pejudi sudah lanjut usia diamankan.

Penggerebekan itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso, RT 10 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur itu dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana. Bahkan, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto juga turun ke lokasi.

Selain pejudi, seorang manager dan dua orang wanita diduga karyawan tempat tersebut ikut diamankan berikut 10 mesin judi, ratusan koin dan hadiah.

Informasi dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, tempat tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan terakhir. Jam bukanya dari pukul 08.00 - 23.30. Rerata pemainnya orang dewasa hingga lansia. "Kita kurang paham sistem permainannya seperti apa. Yang jelas dia itu menggunakan koin. Nanti bisa ditukarkan uang dan hadiah," ujar Siti warga setempat.

Warga lainnya, Anggi menyebutkan dirinya hanya mengetahui tempat tersebut adalah semacam tempat bermain. Namun, pintunya selalu tertutup. "Pintunya tidak ditutup rapat. Tapi juga tidak terbuka lebar. Hanya terbuka sedikit. Jadi cuma tahu dari spanduknya saja," tuturnya.

Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana mengatakan, tempat itu berkedok tempat permainan anak-anak. "Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat dan kita tindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan di TKP.

Kata Yudha, ada 16 mesin permainan disita berupa satu unit mesin meja kelinci, dua unit mesin meja ikan, tiga unit mesin ciha-ciha dan 10 unit mesin micky mouse. "Selain itu koin dan tiket yang digunakan sebagai sarana dalam permainan judi juga disita," katanya.

Katanya, barang bukti, pejudi dan pelaku diamankan di Mapolresta Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. "Mereka masih akan periksa, dan keterangannya akan kita dalami," tandasnya. (adi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved