Dewan Desak Pemkab Buat Aturan Pembelian Galian C
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kerinci meminta Pemkab Kerinci untuk membeli material pasir, tanah
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kerinci meminta Pemkab Kerinci untuk membeli material pasir, tanah dan batu dari galian C yang memiliki Izin. Di samping itu membuat aturan agar para kontraktor juga mengambil material dari galian c berizin. Pasalnya hingga saat ini masih banyak terdapat galian C Ilegal yang tersebar di sejumlah titik di Kerinci.
"Ini bisa mengurangi galian c ilegal. Serta mendesak mereka melengkapi atau mengurus izin resmi," kata Ardi, anggota DPRD Kerinci baru-baru ini.
Dia mengatakan galian C merupakan satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kerinci yang cukup besar. Namun masih banyak yang tidak mengindahkan dan mengantongi Izin dari Pemerintah Provinsi Jambi, seperti di wilayah Gunung Raya dan kecamatan Gunung Kerinci.
Sebenarnya dalam Rapat Paripurna dengan Agenda LKPJ tahun Anggaran 2016 lalu telah merekomendasikan kepada Bupati Kerinci untuk mewajibkan mengambil material bangunan dari galian C resmi alias Legal.
"Untuk itu Pemerintah daerah wajib mengambil material dari galian C yang Ilegal agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Adirozal mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap galian C yang tidak memiliki Izin di kabupaten Kerinci. Ia mengatakan sudah menyampaikan kepada pemilik galian C untuk melakukan pengurusan Izinnya.
"Setiap tahun kita sampaikan, agar mereka mengurus izin, Kalau orang tidak mau mengurus izin apa kita paksa, kan kita hanya bisa mengimbau,"jelasnya.
Ditanya larangan mengambil material dari galian C Ilegal, kata mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini sulit untuk mengetahui apakah dari galian legal atau Ilegal. "Apakah kita tahu mana galian C legal dan Ilegal, kan tidak ada mereknya pasir batu yang ilegalnya. Bukan hal mudah untuk menertibkanya," ucapnya.
Dia juga mengakui masih ada galian C yang tidak mengatongi Izin beroperasi di Kabupaten Kerinci, seperti di wilayah Gunung Tujuh, Gunung Raya dan lainya. "Tapi kita tidak punya kewenangan untuk menertibkan hal tersebut, karena sudah menjadi kewenangan provinsi," tandasnya.
Sebelumnya Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam mengatakan pascakejadian longsor pihaknya langsung turun melakulan pengecekan. Galian c ilegal di Kerinci, kata Salam yang memiliki izin dan legal hanya dua lokasi di Kecamatan Gunung Kerinci. Sedangkan selebihnya bisa dikatakan tak memilki izin resmi. "Yang ada izin hanya dua, milik pak Remon dan Ramli Umar di Siulak Deras. Kalau ada yang lainnya berarti ilegal. Kalau jumlahnya kita belum tahu," ungkapnya.