Yuninta Dituntut 18 Bulan Penjara, Ini yang Dilakukan Penasehat Hukumnya

Terdakwa dugaan korupsi uang makan minum BKMT Batanghari, tahun 2008-2010, Yuninta Asmara, dituntut pidana penjara 18 bulan atau 1,5 tahun

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa dugaan korupsi uang makan minum BKMT Batanghari, tahun 2008-2010, Yuninta Asmara, dituntut pidana penjara 18 bulan atau 1,5 tahun.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (27/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Dalam tuntutan JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa yang juga isteri Bupati Batanghari, Syahirsah itu dituntut sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP.

"Meminta majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa karena telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, membayar denda Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan," ujar Hendra Hidayat, JPU yang membacakan tuntutannya.

JPU menyebutkan, bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2008 hingga 2010 lalu. Dimana, terdakwa Yuninta saat itu, selain sebagai istri Bupati Batanghari, juga merupakan Ketua BKMT Kabupaten Batanghari.

Dia mengajukan proposal kegiatan BKMT ke Sekda Batanghari selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni saksi Salim Aljufri, Asril Bujang, saksi Erpan.

Mereka lantas memberikan surat bantuan saksi Zulfikar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Oleh saksi Zulfikar hal itu diteruskan kepada saksi Ardiyansah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai PPK, Ardiyansah tak mengendalikan kegiatan.

Dia tak menguji ketersediaan dana Pemda dan tetap menyalurkan bantuan kepada BKMT. Padahal, anggaran BKMT tak tercantum dalam DPA pengeluaran daerah, namun permohonan tetao diproses. 

Pengajuan yang dilakukan Yuninta adalah untuk kegiatan rutin pengajian BKMT sejak tahun 2008-2010.

 "Meski kegiatan BKMT tak masuk DPA namun karena yang mengajukan terdakwa Yuninta maka PA dan KPA serta PPK tetap merespon permohonan tanpa melihat ketersediaan anggaran dan berjalan sejak 2008-2010," papar JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

Pada tahun 2008, jelas JPU, Yuninta yang merupakan Ketua DPRD Batanghari dengan sadar mengajukan permohonan. Padahal, dia mengetahui bahwa anggaran untuk BKMT tak tertuang dalam anggaran daerah.

Akibat perbuatan terdakwa dengan saksi lainnya sejak 2008-2010, negara dirugikan mencapai Rp 754 juta. Selaku ketua BKMT, terdakwa mengambil anggaran uang makan minum tamu bupati untuk BKMT.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved