Dewan Minta Pemkab Anggarkan Perbaikan Sarana
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menganggarkan pembelian sarana dan prasarana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kerinci. Pasalnya sudah banyak yang tidak layak pakai.
Dodo Haryanto, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) saat menyampaikan tanggapan fraksi pada paripurna penyampaian akhir tanggapan fraksi tentang LKPJ Tahun 2016 di Gedung DPRD Kerinci.
Menurut Dodo, selama ini mereka sering mendengar keluhan dari masyarakat Kerinci saat perekaman E-Ktp atau pengurusan lainnya. Satu alasannya yakni alat perekaman, dan printnya terjadi kerusakan. "Sarana dan prasarana di Dinas Dukcapil, sudah banyak yang tidak layak pakai lagi," ujarnya.
Untuk itu ia meminta kepada Pemkab Kerinci maupun Kepala Dinas terkait untuk bersikap, dan perlu menjemput bola kepada instansi yang lebih tinggi di atasnya untuk menyampaikan kerusakaan alat perekaman e-KTP. "Mengingat perangkat tidak layak dipakai, Pemkab agar menganggarkan super alat perekam KTP," katanya baru-baru ini.
Kadis Dukcapil Kerinci, Hakiman dikonfirmasi mengatakan bahwa memang sarana dan prasarana yang ada di Dukcapil saat ini sudah ada yang tidak layak lagi. Pasalnya, peralatan tersebut merupakan pengadaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2006. "Sehingga sudah layak untuk diusulkan, untuk SIAK membutuhkan anggaran 50 juta. Dan kita sudah naikkan nota Dinas, sudah kita sampaikan ke Bappeda," singkatnya.
Terpisah Bupati Kerinci, Adirozal mengatakan, bahwa untuk penganggaran sarana dan prasarana yang sudah tidak layak pakai lagi di Dinas Dukcapil Kerinci, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
Pasalnya menurut Adirozal, Dinas Dukcapil Kerinci saat ini, sudah merupakan kewenangan pusat. Sehingga jika dianggarkan, Pemkab takut akan menyalahi aturan yang berlaku. "Kita simak peraturannya dulu, sebab kewenangan Dukcapil itu ada di pusat. Jika itu membolehkan maka kita anggarkan, tapi jika tidak memperbolehkan maka jangan," jelasnya.