Praja Aditya, Oknum Sipir Lapas Tungkal Masih Dikurung
Oknum sipir Lapas Kuala Tungkal, Praja Aditya Ramadhani (26) warga Paal Lima Kecamatan Kotabaru, masih dikurung di sel Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum sipir Lapas Kuala Tungkal, Praja Aditya Ramadhani (26) warga Paal Lima Kecamatan Kotabaru, masih dikurung di sel Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia masih dalam proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit II.
Terbaru, penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya. Bahkan, telah tahap satu atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Berkasnya sudah dilimpahkan belum lama ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
Kata Ade Sapari, berkasnya saat ini tengah diteliti Jaksa. Jika dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti sabu yang disimpan di celana dalamnya.
"Jika dikembalikan akan kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Kita tunggu saja jawabannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Praja Aditya ditangkap bersama 50 gram sabu dan 100 butir. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke dalam lapas tempatnya bekerja. Penangkapannya dilakukan di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpang Tuan Muarojambi. (*)