HOTLINE SERVICE
Kontrakan Bisa Dapat Listrik Subsidi?
kontrakan sy dayany 450. dan apakah yg mendaftar sdh pasti dpt subsidi tsb. mohon penjelasannya. Mksh +6285267645xxx
kepada yth pimpinan pln jambi. siapa saja pak yg bs dpt subsidi listrik. sy baca disurat kbr ada subsidi listrik. apa kah km yg mengontrak/ sewa rumahnya jg bs dpt? atau hanya tuk rumah sendiri. kontrakan sy dayany 450. dan apakah yg mendaftar sdh pasti dpt subsidi tsb. mohon penjelasannya. Mksh +6285267645xxx
Bisa, Asal Terdaftar BDT
Sesuai dengan ketetapan dari pemerintah, yang mendapatkan subsidi listrik saat ini adalah pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA, yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Rumah kontrakan bisa mendapatkan subsidi apabila rumah tersebut dihuni oleh penduduk yang terdaftar dalam BDT dari TNP2K, untuk mengecek silakan datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Joni
Manajer PLN Wilayah Jambi