Otak Pelaku Pembunuh Sekeluarga Incar Rp 500 Juta Hasil Penjualan Tanah
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Andi Lala (34) ternyata mengincar harta bagi hasil yang lebih besar lagi dari
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Andi Lala (34) ternyata mengincar harta bagi hasil yang lebih besar lagi dari keluarga Riyanto, saat mendatangi kediaman korban hingga akhirnya membantai satu keluarga.
Andi Lala si pembunuh keji yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengincar uang Rp 500 juta milik Riyanto dari hasil penjualan tanah.
Dari keterangan Andi Saputra, motif di balik perampokan dan pembunuhan itu lantaran korban diduga baru menjual tanah senilai Rp 500 juta.
Andi Lala sebagai otak pembunuhan dan kedua tersangka yang sudah ditangkap, Andi Saputra dan Roni, tega menghabisi nyawa satu keluarga, yakni Riyanto (40), Sri Aryani (35), Syifa Fadilla Inaya (13), Gilang Dwi Laksono (8), dan Sumarni (60).
Para korban tewas di rumah yang beralamat di Jalan Mangaan/Kayu Putih, Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Minggu (9/4/2017) dini hari.
Uang Rp 500 juta itu merupakan hasil penjualan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi, yang diduga Andi Lala disimpan Riyanto di rumahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, dari keterangan tersangka, Roni (21) dan Andi Saputra (27), terungkap bahwa otak penggerak aksi pembunuhan keji ini adalah Andi Lala (34).
Andi Lala ingin menguasai uang korban. Ia beranggapan korban saat itu sedang menyimpan uang Rp 500 juta di rumahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/13042017-andi-lala_20170413_223455.jpg)