Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi ini Tidak Kabur. Keluarganya Khawatir Dia Ditembak di Tempat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, merilis empat orang napi yang kabur pasca kerusuhan di lapas, Rabu 1 Maret 2017 lalu.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, merilis empat orang napi yang kabur pasca kerusuhan di lapas, Rabu 1 Maret 2017 lalu.

Keempat terpidana yang masuk dalam daftar itu Musbarni bin Abdullah (26). Warga dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh.

Dia adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.

Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23). Warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.

Ketiga, Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru. Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan vonis 1 tahun tiga bulan penjara.

Terakhir adalah Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38). Warga Perumahan GMC I, Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dia merupakan terpidana atas perkara Narkotika Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Namun, dikabarkan bahwa terpidana bernama Hendri Patria Wiranata bin Nasril berada di lapas alias tidak kabur.

Keluarga warga binaan sempat komplain dengan pemberitaan di media sosial dan cetak yang menerbitkan wajah Hendri. Ada kekhawatiran dari keluarga Hendri bahwa polisi menginstruksikan untuk dilumpuhkan di tempat.

Ini disampaikan oleh Yus (40) kakak kandung Hendri saat dikonfirmasi via seluler. "Kita khawatir. Karena sebentar lagi adik saya bebas. Dia tidak kabur. Ada di dalam lapas," ujarnya kepada Tribun, Kamis (6/4). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved