Pemusnahan Sabu

Dari Sembilan Tersangka Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Wanita

Dalam pemusnahan 4,4 Kg sabu dan 1.141 butir pil ekstasi di Mapolda Jambi. Sembilan tersangka dari tiga kelompok atau jaringan juga dihadirkan.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Polda Jambi kembali melakukan pemusnahan narkotika. Senin (3/4/2017) pagi 4,4 Kg dan 1.141 butir pil ekstasi dimusnahkan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, bersama Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam pemusnahan 4,4 Kg sabu dan 1.141 butir pil ekstasi di Mapolda Jambi. Sembilan tersangka dari tiga kelompok atau jaringan juga dihadirkan.

Dari sembilan tersangka, dua diantaranya yakni wanita selaku kurir atau pengantar sabu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, dari tiga kelompok itu merupakan jaringan internasional.

"Sabu-sabu ini dari China," ujar Kapolda dalam temu gelar pers, Senin (3/4).

Ia mengatakan, barang haram itu mencapai miliaran rupiah. "Sabu-sabu ini bisa dikonsumsi ribuan jiwa jika berhasil diedarkan. Itu tentu akan sangat berbahaya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved