Polisi Panggil Kembali Tommy Soeharto Terkait Dugaan Makar

Polda Metro Jaya sebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tommy pada Jumat (31/3/2017)

Editor: bandot
Kompas.com/Alsadad Rudi
Pembina asosiasi Great Stone Nusantara (GSN) Hutomo Mandala Putra saat menyampaikan konsep pemberdayaan industri batu akik, di pameran batu akik, di Balai Panjang Museum Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (18/4/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tommy pada Jumat (31/3/2017).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian terhadap kliennya.

"Kata siapa (belum terima). Orang sudah diterima, ada tandatangan dari pengacara," ujar Argo di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Argo menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tommy.

"Tunggu rencana penyidik ya kapan diperlukan lagi keterangannya akan diangendakan ulang ya," ujar Argo.

Diketahui Tommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.

Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Peran Firza dalam kasus ini diduga sebagai pengumpul dana kegiatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved