Bentrok Warga

Peladang dan Warga Desa Tamiai Sepakat Damai, Potong Satu Ekor Kerbau

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan penyelesaian konflik lahan antara Depati Muara Langkap Tamiai dengan warga

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan penyelesaian konflik lahan antara Depati Muara Langkap Tamiai dengan warga Peladang dusun Muaro Pulau, kecamatan Batang Merangin sepakat berdamai, Sabtu (25/3).

Sebagai bentuk perdamaian, kedua pihak pun akan menggelar kenduri bersama yang akan bertempat di Tamiai. Kenduri untuk Islah dengan melaksanakan pemotongan seekor kerbau yang diserahkan Bupati Kerinci atas nama Pemkab Kerinci.

Kenduri ini pun sebagai pertanda kedua pihak sudah rukun bersama. Telah menyepakati delapan poin dalam surat yang telah ditandatangani kedua pihak.

"Kenduri tersebut dengan memotong satu ekor kerbau yang diberikan oleh Bupati Kerinci. Nanti akan dibuat kepanitian keduanya. Kalau untuk tempatnya dilaksanakan di Tamiai," jelas Afrizal, Sekda Kerinci, Minggu (26/3).

Sedangkan kesepakatan berdamai kedua belah pihak setelah dilaksanakan Sabtu (25/3) di rumah dinas Bupati Kerinci dengan dihadiri Depati Muara Langkap Tamiai dan perwakilan para peladang dusun Muaro Pulau.

"Pertemuan kemarin (Sabtu,) telah menghasilkan kesepakatan bersama dan ditandatangani kedua belah pihak antara Depati Muara Langkap dan Peladang, keduanya sepakat untuk menaati dan mematuhi kesepakatan bersama itu," jelasnya.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan Adat Depati Muaro Langkap, Helmi Muid, Hazrun, Hamka, Afrizal serta perwakilan dari Masyarakat Peladang , Adri, Maizarwin, Risalmi, Son Efendi, Vasihan YP dan diketahui oleh Forkopimda kabupaten Kerinci.

"Semulanya memang yang diajukan drafnya yujuh, namun diminta untuk penambahan, yang menyakut terhadap legalitas, untuk legalitas yang dimaksudkan supaya peladang mematuhi ketentuan ajun arah," katanya.

Yakni kedua pihak sepakat bagi masyarakat perladangan yang tinggal di ulayat adat depati muara langkat tamiai harus mengikuti/menaati ketentuan adat lamo pusako usang. Serta bagi peladang yang mempunyai legalitas yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undanganan yang berlaku maka dapat menggarap lahan tersebut sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam legalitas tersebut dengan mematuhi ketentuan Undang-Undang ajun arah depati muara langkap tamiai.

Selain itu kedua belah pihak sepakat utk mentaati kesepakatan tersebut diatas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Yang terakhir apabila masing-masing pihak tidak mematuhi kesepakatan ini maka kami bersedia diproses secara hukum sesuai dengan peraturan-perundangang yang berlaku.

Hadir Wakapolda Jambi Kombes Pol Drs. Nugroho Aji Wijayanto, S.H., M.H. didampingi Irwasda Polda Jambi dan Dir Sabhara Polda Jambi, Wabup Kerinci. "Saya sengaja hadir pada pertemuan damai tersebut berharap semua pihak dapat menjaga situasi Kamtibmas di Kec. Batang Merangin Kab. Kerinci agar tetap terjaga dan kondusif setelah Perdamaian ini disepakati," ujar Wakapolda.

Bupati Kerinci H Adirozal meminta semua pihak khususnya kedua pihak peladang dan warga Tamiai menjaga ketentraman dan menaati kesepakatan tersebut.

"Kedua pihak sudah sepakat berdamai, sekarang kedua pihak mematuhi aturan negara Dan tidak mengenyampingkan aturan adat," jelas bupati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved