Anggota DPR Ketakutan Diperiksa KPK, Ada yang Buang Air Besar dan Menangis di WC
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Hanura Miryam S Haryani menangis sembari menceritakan pengalamannya saat diperiksa penyidik
"Nangis di kamar mandi, Pak," jawab Miryam.
"Mana penyidik tahu saudara menangis di kamar mandi," kembali hakim Franky Tambuwun bertanya yang kembali membuat para hadirin tertawa.
Pertanyaan tersebut dijawab Miryam bahwa memang dia diancam dan ditekan.
Franky menyindir pengakuan Miryam yang merasa diancam karena isi BAP tersebut sangat sinkron dan telah ditandatangani Miryam.
Apalagi Miryam adalah anggota DPR dan Sarjana Hukum dan menempuh pendidikan Strata dua.
Franky mengingatkan keterangan Miryam tersebut disaksikan masyarakat Indonesia dan persidangan untuk mencari kebenaran materil.
"Sekolah dulu mengarang dapat 10? Bagus benar," sindir hakim Franky Tambuwun.
Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengatakan tetap akan mencabut BAP yang telah dia tandatangani.
Majelis hakim kemudian mengingatkan Miryam akan dikonfrontir penyidik KPK dan bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Akan tetapi Miryam tetap pada pendiriannya untuk mencabut isi BAP tersebut.
Pemeriksaan Miryam hanya berlangsung sekitar setengah jam karena hakim berpendapat sia-siap untuk mengonformasi lagi hasil BAP.
Dalam dakwaan, Miryam saat menjadi anggota Komisi II DPR RI meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.
Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.
Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.
Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.