Diduga Mark Up, Petani di Desa Pulau Aro Sarolangun ini Cuma Dapat Rp 500 Ribu
Alokasi anggaran dari pemerintah pusat tersebut dikirim langsung ke rekening Poktan, sebesar Rp 2,9 juta per hektare
Penulis: Awang Azhari | Editor: Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Petani di Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan, Sarolangun meradang, mereka baru mengetahui ternyata selalu mendapatkan bantuan melalui Kelompok Tani dalam jumlah besar, namun yang diterima sangat minim.
Di antaranya anggota Kelompok Tani (Poktan) Karya Maju Desa Pulau Aro, yang dipimpin L. Poktan ini 2015 lalu diketahui mendapat distribusi bantuan untuk tanam legowo, atau program GP-PTT dari pemerintah.
Alokasi anggaran dari pemerintah pusat tersebut dikirim langsung ke rekening Poktan, sebesar Rp 2,9 juta per hektare. Sementara luas lahan yang dibantu mencapai 30 hektare.
Namun anggota kelompok tani mengaku hanya menerima uang tunai dari Ketua Poktan sebesar Rp 500 ribu.
"Dia (ketua Poktan) bilang cuma segitu (Rp 500 ribu) bantuannya, terakhir inilah baru tahu ternyata Rp 2,9 juta," sebut seorang anggota Poktan Karya Maju yang tidak ingin diungkap identitasnya.
Selain itu, menurutnya yang terealisasi di lapangan juga tidak sampai 30 hektare, hanya sekira 15 hektare.
Masih kelompok tani yang sama, ternyata juga mendapat bantuan untuk cetak sawah baru pada anggaran 2011-2012.
Luas lahan cetak sawah baru itu mencapai 50 hektare, dengan besar anggaran yang dikirim ke Ketua Poktan Rp 4,9 juta per hektare.
"Waktu itu yang gusur lahan PPL samo ketua Poktan, mereka bawa alat berat," jelas anggota Poktan lain yang juga meminta identitas tak diungkap.
Namun yang disesalkan anggota Poktan, realisasi cetak sawah baru di Desa Pulau Aro itu bukan membuka lahan tidur atau lahan marjinal, melainkan menggusur sawah yang sudah produktif.
"Jadi sawah kami yang sudah biasa untuk nanam padi itulah digusur ulang, bukan semak atau hutan yang dibuka," jelas dia.
Kasus ini sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun, menurut petani sebagian besar anggota sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan.