Kasus Penipuan
Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Piring Antik Seharga Miliaran. 4 Orang Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus penipuan dengan nilai ratusan juta. Empat orang tersangka turut
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus penipuan dengan nilai ratusan juta. Empat orang tersangka turut diciduk dalam kasus ini.
Mereka adalah TJ alias Aya. Yadi alias Mumus, warga Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Lalu Al Amin alias Al warga Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh, dan E alias Agusrin warga Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Azimah yang merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan kejadian itu ke polisi. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, keempat pelaku ditangkap, Jumat (10/3) di tempat terpisah.
"Mereka masih diperiksa intensif," ujar Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (12/3).
