Kasus Penipuan

Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Piring Antik Seharga Miliaran. 4 Orang Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus penipuan dengan nilai ratusan juta. Empat orang tersangka turut

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MUHLISIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus penipuan dengan nilai ratusan juta. Empat orang tersangka turut diciduk dalam kasus ini. 

Mereka adalah TJ alias Aya. Yadi alias Mumus, warga Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Lalu Al Amin alias Al warga Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh, dan E alias Agusrin warga Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. 

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Azimah yang merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan kejadian itu ke polisi. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, keempat pelaku ditangkap, Jumat (10/3) di tempat terpisah.

"Mereka masih diperiksa intensif," ujar Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (12/3).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved