Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Yusril Ihza Sebut Proses Panjang dan Berliku untuk Bubarkan Parpol Korup

Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui untuk membubarkan partai politik yang dinilai koruptif

Editor: Nani Rachmaini
Lutfy Mairizal Putra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Markas Kamando (Mako) Brimob, Depok, Jumat (2/12/2016) 

Menurut Yusril, Presiden manapun hanya mungkin melakukan itu jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dan pimpinannya dijatuhi hukuman.

Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Yusril meminta semua pihak menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP.

"Jika semua mereka, baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK," kata Yusril.

Yusril mengatakan langkah pembubaran itu sangat penting untuk pembelajaran politik dan demokrasi. Selain itu juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang.

"MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya," kata Yusril.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved