Yusril Ihza Sebut Proses Panjang dan Berliku untuk Bubarkan Parpol Korup
Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui untuk membubarkan partai politik yang dinilai koruptif
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui untuk membubarkan partai politik yang dinilai koruptif karena diduga terlibat suap kasus e-KTP cukup panjang dan berliku.
Yusril pernah memiliki pengalaman mewakili Presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan UU Tipikor 31/99 serta membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai.
Yusril menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini.
"UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (10/3/2017).
Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi, MK berwenang memutus perkara pembubaran parpol.
Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan2 parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan MK dengan alasan prilakunya itu bertentangan dengan UUD 45?" tutur Yusril.
Dalam perspektif hukum pidana, Yusril mengatakan pimpinan dapat dijatuhi hukuman bila terbukti melakukan kejahatan korporasi.
Korporasinya sendiri tidak otomatis bubar, begitu juga halnya jika parpol terbukti korupsi, maka pimpinannya yang dijatuhi hukuman.
"Sementara partainya sendiri tidak otomatis bubar, karena yang berwenang memutuskan parpol bubar atau tidak, bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara pidana, tetapi Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri yakni perkara pembubaran partai politik," ujar Yusril.
MK, kata Yusril, hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan oleh Pemerintah.
Yusril menekankan hanya pemerintah saja menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014, yang mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol.
"Karena itu, apakah mungkin Pemerintah Predisiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partanya sendir, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?" tanya Yusril.
Secara politik, Yusril menilai mustahil ada Presiden dari suatu partai akan mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri ke MK.
Menurut Yusril, Presiden manapun hanya mungkin melakukan itu jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dan pimpinannya dijatuhi hukuman.
Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Yusril meminta semua pihak menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP.
"Jika semua mereka, baik pribadi maupun korporasi, dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK," kata Yusril.
Yusril mengatakan langkah pembubaran itu sangat penting untuk pembelajaran politik dan demokrasi. Selain itu juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang.
"MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya," kata Yusril.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra_20161204_141033.jpg)