Vonis Bebas Pj Kades Ladang Panjang Disambut Tangis dan Teriakkan Syukur
Pj Kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi divonis bebas oleh majelis hakim PN
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Pj Kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (8/3).
Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Tribun, sidang kasus perambahan hutan dengan agenda pembacaan putusan, dimulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib.
Sidang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri puluhan warga desa Ladang Panjang.
Setelah hakim Ketua, Agung Ariwibowo didampingi hakim anggota M Arfan dan Erseyanda membacakan amar putusan.
Sontak keluarga para terdakwa dan warga yang hadir di ruang sidang meneriakkan ucapan syukur.
Dimana putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perambahan hutan. Dan mereka divonis bebas.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa Hafis Cs tidak bisa menahan air mata mereka.
Usai sidang satu persatu kerabat dan warga memeluk mereka, tangis bahagia kembali pecah membuat suasana semakin haru.