Dua Pelaku Narkoba Diciduk di Lorong Ibrahim, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang pelaku penyalahguna narkotika diringkus anggota Satuan Reserse
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang pelaku penyalahguna narkotika diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.
Keduanya berinisial HR dan AB diciduk di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Ibrahim, RT 22 RW 06 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo.
Dari informasi yang didapat, dalam penangkapan pada Selasa (7/3) sekira pukul 15.00 itu sempat menjadi perhatian warga sekitar. Pasalnya, kedua tersangka sempat lari saat akan diamankan petugas.
"Bahkan polisi sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan. Tapi mereka berhasil diamankan," tutur warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui Tribun, Rabu (8/3).
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra membenarkan penangkapan itu. Katanya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu, 2 buah bong dan 3 unit telepon genggam.
"Mereka ini pemakai narkoba. Sekarang sudah diamankan," ujar Eko saat dikonfirmasi. (*)