Masih Ingat Kasus Penipuan Rekrutmen PNS Batanghari? Inilah Vonis yang Diterima Pelaku
Ahmad yang berstatus sebagai PNS Kabupaten Sarolangun pada 2012 menawarkan sisipan CPNS kepada 5 orang
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Syarwadi (42), warga Kelurahan Aur Gading, Kabupaten Sarolangun, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan, oleh majelis hakim PN Muara Bulian, Senin (6/3).
Majelis hakim yang diketuai Derman P. Nababan, dan anggota Ultry Meilizayeni dan Listyo Arif Budiman, menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Fakta persidangan, terdakwa Ahmad yang berstatus sebagai PNS Kabupaten Sarolangun pada 2012 menawarkan sisipan CPNS kepada 5 orang, yang juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya.
Kepada setiap orang yang ditawarkan posisi ini,dibuka terdakwa membebankan biaya administrasi dengan jumlah yang beragam. Kepada saksi pertama, yakni Damini warga Bathin XXIV, terdakwa meminta biaya administrasi sebesar Rp 60 juta. Selanjutnya, terdakwa meminta kepada saksi pertama untuk mencari orang yang mau ditawari posisi serupa.
Kepada korbannya, terdakwa mengaku bekerja sebagai PNS di Badan Kepegawaian Sarolangun dan memiliki saudara yang bekerja di BKAN pusat dan palembang.
Dari 5 korbannya, terdakwa berhasil.mengumpulkan uang ratusan juta rupiah. Karena setiap korbannya menyerahkan uang kisaran Rp 60-185 juta.
Terdakwa divonis sesuai pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Derman P. Nababan menegaskan, hal yang memberatkan Terdakwa, adalah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, seharusnya menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat, justru melakukan penipuan terhadap orang lemah.