BREAKING NEWS

Penyidik Kejati Tahan Dua Tersangka Alkes RSUD Raden Mattaher

Kedua perempuan itu , NSD sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan W selaku Kuasa Direksi PT Arun Pratama Karya yang melaksanakan kegiatan.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Proses penahanan tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (23/2) pukul 19.00 WIB melakukan penahanan terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi tahun 2015.

Kedua perempuan itu , NSD sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan W selaku Kuasa Direksi PT Arun Pratama Karya yang melaksanakan kegiatan.

Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, tim penyidik pada Rabu (23/2) telah melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan di rumah sakit RSUD Raden Mattaher tahun 2015. Dan, dalam gelar perkara tersebut bilang Imran, telah ditetapkan dua orang tersangka.

"Untuk sementara, kedua orang itu yang paling dianggap sebagai pihak yang paling layak ditetapkan sebagai tersangka untuk bertanggungjawab secara pidana akibat adanya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Imran, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 22 Februari 2017.

Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, terhitung kemarin, hingga 20 hari ke depan .

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved