Ternyata 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Dikirim dari Lapas ke Lapas

berhasil mengamankan lima tersangka penyalahguna narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Awang Azhari
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
21022017_barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengamankan lima tersangka penyalahguna narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lima tersangka itu adalah Ahmad Sumarna dengan barang bukti 4 paket sabu dan sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir peluru.

Kemudian Ardenyansah warga Bungo dan Apriliana Dwi warga Kota Jambi dengan barang bukti 993 butir pil ekstasi dan dua tersangka lainnya warga Lampung, yakni Muhammad dan Agam diamankan bersama 2 paket besar sabu atau seberat 2 Kg.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, saat pres release di lobi utama Mapolda Jambi mengatakan, dari hasil penyidikan, ekstasi berasal dari Belanda dan sabu dari China yang dikemas di dalam bungkusan plastik kopi.

Katanya, 2 Kg sabu rencananya akan dibawa ke Lampung. Namun, dapat digagalkan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Untuk ekstasi ini diperoleh dari sindikat yang berada di Lapas, oknum napi. Kemudian dikirim melalui kurir ke Lapas Palembang," ujarnya, Selasa (21/2). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved