Antasari Buka Suara

Ada Pesan 'Cikeas' Melalui Hary Tanoesoedibjo Tidak Menahan Aulia Pohan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya pesan dari 'Cikeas' pada 2009 lalu, untuk tidak menahan Aulia Pohan

Editor: Rahimin
Antasari Azhar usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (26/1) 

"Ya sudah laporkan saja sudah ketemu saya, saya sudah jelaskan seperti itu, mohon maaf tidak bisa memenuhi permintaannya, jawab seperti itu. 'Saya bisa ditendang Pak dari Cikeas'," kata Antasari.

Antasari tak peduli, bila Hary Tanoe 'ditendang' dari Cikeas. Setelah itu, ada nada berbau ancaman yang ditujukan kepada Antasari.

"It urusan anda. 'Tapi bapak harus hati-hati'. Sudah kok, saya sudah memilih sebagai penegak hukum," tegas Antasari.

Setelah menolak pesan dari 'Cikeas', tepatnya dua bulan berselang, Antasari diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang tewas pada Maret 2009.

Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.

"Saya kemarin melaksanakan tugas resmi sebagai Ketua KPK. Saya terus digituin, dipenjarain dengan skenario macem-macem. Dengan perempuan macem-macem. Mereka tidak mikir bagaimana sakit hatinya keluarga saya," kata Antasari.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved