Kasus Pelecehan Seksual Siswi Titian Teras, Oknum Guru Dilimpahkan ke Jaksa

IS, oknum guru, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap salah satu siswi SMA Titian Teras dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Kompas.com
ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - IS, oknum guru, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap salah satu siswi SMA Titian Teras dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Tindak lanjut dari penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi itu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa belum lama ini.

Kasubdit IV PPA, AKBP Hery Manurung mengatakan, tersangka yang merupakan PNS di SMA itu berangkat dari Polda Jambi yakni sekira pukul 09.30 dengan mengenakan pakaian tahanan.

"Dia dilimpahkan beserta barang bukti berupa dokumen dan pakaian kerjanya," ujar Hery Manurung saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).

Dalam kasus ini, Manurung mengatakan, pihaknya memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Rahmat Derita yang sebelumnya mejabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, namun kasus ini kembali dilaporkan pada tahun 2016 oleh orangtua korban, lantaran pelaku tidak segera diproses secara hukum.

Kuat dugaan, kasus tersebut diredam oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, hingga Rahmad Derita pun ikut diperiksa sebagai saksi. Rahmat Derita diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui kasus tersebut namun membiarkannya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved