Sidang Pelanggaran Etik Patrialis Akbar Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Anggota Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan bahwa sidang etik terhadap hakim konstitusi tertutup
Editor:
Nani Rachmaini
"Ya, kira-kira begitulah," kata As'ad.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. Saat menangkap Kamaludin, KPK menemukan draf putusan MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 yang seharusnya bersifat rahasia.