Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

VIDEO

VIDEO: Polda Jambi Ungkap Prostitusi Online Via Facebook

Tim subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi baru

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi baru saja mengungkap kasus prostitusi online melalui jejaring sosial.

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Terungkapnya kasus ini berwal dari hasil penyelidikan pihak Polda Jambi terkait adanya aktivitas transaksi seksual melalui jejaring sosial Facebook.

Pelaku menawarkan jasa layanan seksual dari seorang wanita kepada pria hidung belang yang doyan berselancar di dunia maya.

Hasil pengembangan, tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (26/1) berhasil membekuk AS selaku tersangka.

AS diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Jambi, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang diketahui berinisial ER.

"Anggota dari subdit IV PPA Ditreskrimum Polda jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual melalui media online (facebook)," kata Kasubdit IV PA Polda Jambi, AKBP Hery Manurung, Selasa (31/1)

Dari hasil ungkap kasus tersebut pihak kepolisian juga memintai keterangan tiga korban atas kasus ini, yakni PA (27), ABH (23) dan PU (25).

Satu dari korban masih berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota Jambi, yakni ABH (23).

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved