Jaringan Penjualan Motor Curian via Facebook Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan penjualan sepeda motor curian melalui jejaring sosial facebook

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
02032016 curanmor di kampus 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan penjualan sepeda motor curian melalui jejaring sosial facebook.

Tiga tersangka yang ditangkap aparat kepolisian yakni ER, AD, dan IR.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, para tersangka merupakan jaringan penjualan motor curian melalui jejaring sosial facebook.

Kasus ini terungkap bermula dari adanya penemuan akun facebook yang menjual sepeda motor tanpa surat alias bodong.

Aparat kepolisian menelusuri akun tersebut dan mengidentifikasi siapa pemilik akun tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pengelola akun facebook itu adalah ER, warga Langkapura.

Polisi menangkap ER saat akan melakukan transaksi sepeda motorbodong. Polisi menggeledah rumah ER. Hasilnya ditemukan tiga unit sepeda motor.

“Diduga tiga unit sepeda motor itu hasil kejahatan,” ujar Murbani.

Penyidik melakukan pengecekan terhadap ketiga unit sepeda motor tersebut.

Polisi mengidentifikasi salah satu motor adalah milik korban Dani Sumantri.

Dani kehilangan sepeda motornya di halaman parkir tempat play station di Jalan Pangedan Diponegoro, Telukbetung Utara, pada 8 Januari lalu.

Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan menemukan empat unit sepeda motor lainnya yakni Honda Beat, Yamaha Mio, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125.

Sepeda motor ini diduga hasil kejahatan karena tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.

Murbani mengutarakan, ER sudah sembilan kali menjual sepeda motor tanpa surat dalam satu bulan terakhir.

Murbani mengutarakan, ER mendapat motor tersebut dari seorang berinisial MN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved