OTT KPK

Katanya Anggita Bakal Dibeliin Apartemen Rp 2 M dan Dinikahi Patrialis Akbar

Nama Anggita Eka Putri (24) wanita cantik satu anak mendadak populer setelah ditangkap di Grand Indonesia

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Kita fokus ke perkara dulu saja," ujar Febri.

Uang Suap untuk Umrah

Basuki Hariman menyangkal memberikan suap ke Patrialis Akbar. Dia juga menyebut kepergian Patrialis untuk umrah bukanlah berasal dari uang suap itu.

"Pak Kamal (Kamaludin/perantara suap) minta ke saya, yang pertama, untuk jalan-jalan ke Singapura. Yang kedua, waktu akhir tahun itu dia mau umrah," kata Basuki.

Namun menurut Basuki, Kamaludin tidak jadi berangkat umrah. Pada saat bersamaan, Patrialis berangkat umrah yang akhirnya menjadi penyebab disangkanya Patrialis menggunakan uang tersebut untuk umrah.

"Tadinya kan dia (Kamal) yang mau pergi umrah. Karena dilihat dia nggak pergi umrah dan yang pergi Pak Patrialis jadi orang menyimpulkan Pak Patrialis yang berangkat umrah," jelasnya.

Basuki menyebut dia telah dua kali memberikan uang kepada Kamaludin. Pemberian pertama berjumlah USD 10 ribu dan yang kedua USD 20 ribu. Namun KPK menduga Patrialis Akbarmenerima USD 20 ribu dan SGD 200.

Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.(tribunnews/theresia felisiani/robertus rimawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved