OTT KPK

Katanya Anggita Bakal Dibeliin Apartemen Rp 2 M dan Dinikahi Patrialis Akbar

Nama Anggita Eka Putri (24) wanita cantik satu anak mendadak populer setelah ditangkap di Grand Indonesia

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Anggita Eka Putri (24) wanita cantik satu anak mendadak populer setelah ditangkap di Grand Indonesia bersama Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Tak banyak yang bisa ditelusuri dari wanita cantik satu anak ini.

Namun kabar yang beredar mengejutkan, Anggita disebut-sebut akan dinikahi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Anggita sempat datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun kemudian penyidik melepasnya karena dianggap tidak ada keterkaitannya.

Wanita cantik yang saat ditangkap menggunakan baju warna putih garis biru, rambut bercat cokelat dan berkulit putih ini tak berikan keterangan apapun usai diperiksa KPK.

Kabarnya Patrialis Akbar akan membelikan apartemen pada Anggita dengan nilai fantastis Rp 2 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari gratifikasi uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Patrialis Akbar yang ditanya pewarta terkait wanita satu anak ini memilih diam dan meninggalkan wartawan.

Ia mengaku, tidak menerima uang suap dari Basuki Hariman, seperti yang disangkakan kepadanya.

"Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki,"ujarnya.

Patrialis menegaskan, Basuki tak memiliki kepentingan dalam memberi suap terhadap perkara yang sedang ditangani MK.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah juga sepertinya menutup rapat-rapat soal keberadaan Anggita Eka Putri. Febri yang ditanyakan soal sosok Anggita tidak menjawab apapun secara gamblang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved