Koperasi Lapas Jambi, Tempat Napi Membeli Kebutuhan Sehari-hari yang Dua Kali Lebih Mahal
“Orang di dalam sudah tidak ada pendapatan lagi. Keluarga susah semua, malah dibikin makin susah kayak gitu,”
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantin lapas klas IIA sempat dijarah narapidana Jumat (20/1) lalu. Rusuh. Kaca jendela kantin pecah. Narapidana protes dengan kebijakan baru lapas yang dirasa mengada-ada.
Keluhan ini kemudian membesar hingga menjadi suara protes. Sebut saja Jingga, salah satu istri narapidana. Baru sekira dua minggu ini dirinya merasa risih dengan lapas yang menjual makanan instan mahal.
“Mi bae 4000 rupiah. Alfa yang mahal be cuma 2500,” katanya.
Dia mengatakan makanan itu dijual di koperasi milik lapas sendiri. Baru dua minggu ini buka dan tidak dibolehkan agi membawa barang belanja dalam bentuk mie, susu, rokok dan sejenisnya. “Karena katonyo ado koperasi di situ,” katanya.
Dia mengatakan peraturan itu ditulis di bagian luar karena sudah ada di dalam. “Biar pemeriksaan juga ngga lama dia bilang,” katanya.
Akan tetapi dia bingung dengan tulisan ‘dengan harga yang wajar’ yang tertempel. “Tulisannya, tapi ya itu, masa mi satu bungkus empat ribu dibilang wajar,” katanya.
“Orang di dalam sudah tidak ada pendapatan lagi. Keluarga susah semua, malah dibikin makin susah kayak gitu,” ungkapnya.
“Emangnya duit bisa dipetik dari pohon?” celetuknya.
Dia mengatakan bahwa suaminya tidak mendapatkan lauk yang tidak layak, jadi hanya mengandalkan dari luar. Itu pun katanya, dimakan ramai-ramai. Meski pun begitu kalau untuk lauk-lauk biasa masih boleh.
Dia awalnya berpikiran positif. “Mungkin karena ramai, bisa mempercepat waktu, mengurangi resiko juga mana tau diselipin apa gitu. Bagus sih, Cuma harganya tidak wajar aja menurutku,” kata Jingga.
Selain itu ada pula Biru, narapidana lapas klas IIA. Biru membenarkannya. Dia mengatakan bahwa kesehatan dirinya dan rekannya di lapas diabaikan. Dia menyebut ada yang sakit kritis dan saat mau berobat ke ruangan atas malah disuruh turun.
“Akhirnya meninggal. Periode kalapas yang ini sudah 8 orang meninggal karena sakit dibiarkan,” katanya.
Selanjutnya peraturan besuk dilarang beli makanan dan harus beli didalam lapas. “Sementara harga disini mahal,” katanya.
Selain itu kata Biru, pengurusan pembebasan bersyarat agak dipersulit dan terlalu banyak peraturan baru yang bikin mereka susah.
Bambang Palasara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) membantah soal harga. Dia mengatakan harga koperasi sama saja dengan harga diluar.
“Itu nggaklah yang kayak gitu kayak gitu nggak, sama harga koperasi itu,” katanya.
Dia mengatakan narapidana menyampaikan aspirasi terkait kebijakan yang menurutnya mungkin belum disosialisasikan. “Sebagai contoh pemeriksaan makanan yang masuk. Karena mungkin tenaga pengamanan tidak terlalu banyak sehingga banyak yang menunggu dan pemeriksaan makanan agar dipercepat,” katanya.
“Sehingga kita akan evaluasi pemeriksaan makanan supaya cepat,” tambahnya.
Terkait pembiaran warga lapas yang sakit dirinya membantah. “Nggak. Kalau sakit dibawa, lha kalau penyakitnya ada indikasi apa, itu kemudian di tes urin,” katanya.
Dia mengatakan tuntutan dari narapidana akan dipenuhi. “Kalau yang tidak melanggar undang-undang kita penuhi. Seperti makanan boleh masuk tapi kita periksa,” katanya.
Bernard Sibarani selaku kapolresta Jambi mengatakan bahwa kejadian tersebut hanya naraipdana yang meluapkan kekesalan. “Atas peraturan yang baru diberlakukan,” katanya.
Dia menyebutkan pertama terkait pemerikasan barang masuk. Kedua, terkait sistem barang yang seharusnya boleh dimasukkan, tapi untuk mengantisipasi narkoba sehingga menurutnya barang pabrikan dilarang.
“Ributnya di blok 3C. Penyampaian pendapat aja. Blok umum. Murni soal narkoba,” katanya.
Dia mengatakan tuntutan narapidana selanjutnya adalah agar cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dipercepat. Kedua, barang pabrikan diperbolehkan masuk. “Ketiga warga binaan terkait kesehatan mohon penanganannya dipercepat untuk menangani kasus orang meninggal,” katanya.
Tindak lanjut dari kejadian ini kapolresta sudah panggil pimpinan blok-blok. “Apabila ingin menyampaikan aspirasi mereka tidak boleh anarkis,” ungkap Bernard Sibarani.
HARUS MANUSIAWI
Bahren Nurdin selaku pengamat sosial dari IAIN Sultan Thaha turut menanggapi ini.
"Pertama, Kan Standar Operation Procedure (SOP) sudah ada. Siapa pun wajib tunduk pada sop yang ada baik para napi, pengunjung maupun sipir," katanya.
Kedua, menururnya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LP harus tidak boleh merugikan berbagai pihak. Menurut Bahren semua ada aturan dan ketentuan. Semua diatur demi mencapai pembinaan yang maksimal. Para napi harus diperlakukan dengan manusiawi.
Ketiga, jangan jadikan lapas sebagai lahan Bagi oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan.
Keempat, pemerintah sudah harus merencanakan pemindahan lapas. Lapas sudah tidak layak lagi di dalam kota, disamping kapasitasnya yang sudah overload.
"Tuntutan para napi itu nampaknya wajar dan tidak berlebihan. Jika tidak diatasi dengan cepat khawatir akan berdampak lebih buruk Lagi," ungkapnya.
*Jangan sampai para napi melakukan tindakan-tindakan anarkis yang lebih menimbulkan kerusakan lebih Parah. Sehingga menimbulkan kerugian materi bahkan nyawa," tambahnya. (Jaka Hendra Baittri)