E Tilang

E-Tilang Untuk Kemudahan Pelanggar Lalu Lintas

Program Elektronik Tilang (e-Tilang) sudah berlaku di Jambi sejak 2 bulan yang lalu. Ini diberlakukan untuk kemudahan bagi pelanggar

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar acara sosialisasi e-Tilang dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 oleh Tim Korlantas Polri Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program Elektronik Tilang (e-Tilang) sudah berlaku di Jambi sejak 2 bulan yang lalu. Ini diberlakukan untuk kemudahan bagi pelanggar lalu lintas.

Ini dikatakan langsung oleh Tim Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Heri Sutrisman.

"Jangan orang gak bawa STNK juga dikenakan e-Tilang. Kalau orang nggak bawa STNK, dicek apakah betul milik yang bersangkutan atau hasil tindak kriminalitas," katanya.

Selain itu, e-Tilang juga untuk menghindari adanya KKN dari oknum anggota.

"Jadi langsung dibayarkan ke rekening bank. Uang itu langsung masuk ke kas negara," jelasnya. (*)

sosialisasi e tilang polda jambi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar acara sosialisasi e-Tilang dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 oleh Tim Korlantas Polri Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).
sosialisasi e tilang polda jambi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar acara sosialisasi e-Tilang dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 oleh Tim Korlantas Polri Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved