E Tilang
E-Tilang Untuk Kemudahan Pelanggar Lalu Lintas
Program Elektronik Tilang (e-Tilang) sudah berlaku di Jambi sejak 2 bulan yang lalu. Ini diberlakukan untuk kemudahan bagi pelanggar
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar acara sosialisasi e-Tilang dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 oleh Tim Korlantas Polri Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program Elektronik Tilang (e-Tilang) sudah berlaku di Jambi sejak 2 bulan yang lalu. Ini diberlakukan untuk kemudahan bagi pelanggar lalu lintas.
Ini dikatakan langsung oleh Tim Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Heri Sutrisman.
"Jangan orang gak bawa STNK juga dikenakan e-Tilang. Kalau orang nggak bawa STNK, dicek apakah betul milik yang bersangkutan atau hasil tindak kriminalitas," katanya.
Selain itu, e-Tilang juga untuk menghindari adanya KKN dari oknum anggota.
"Jadi langsung dibayarkan ke rekening bank. Uang itu langsung masuk ke kas negara," jelasnya. (*)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar acara sosialisasi e-Tilang dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 oleh Tim Korlantas Polri Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar acara sosialisasi e-Tilang dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 oleh Tim Korlantas Polri Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).
Berita Terkait