KUA Kerinci Kekurangan Buku Nikah

Pencurian ribuan buku nikah di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kerinci beberapa waktu lalu berbuntut panjang

Penulis: hendri dede | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Suasana kantor Kementrian Agama Kabupaten Kerinci mendadak heboh Kamis (22/12). Pegawai yang pertama datang melihat pintu ruangan Bimas sudah terbuka. 4.200 buku nikah hilang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pencurian ribuan buku nikah di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kerinci beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan dibawah naungan Kemenag Kerinci mengaku kekurangan buku nikah, termasuk sampai 2017.

Kepala KUA Siulak, Arizal membenarkan bahwa diawal tahun 2017 pihaknya bakal kekurangan buku nikah. Hal tersebut disebabkan pasca hilangnya 4.200 unit buku nikah. "Diawal tahun 2017 bisa jadi kita kekurangan buku nikah. Soalnya, stok yang tinggal saat ini hanya 10 pasang buku nikah, tidak cukup, karena dalam 1 tahun kita membutuhkan minimal 200 buku nikah," ujarnya dikonifirmasi Jumat (30/12).

Dijelaskan Arizal diawal tahun biasanya mereka mengajukan kebutuhan buku nikah dalam 1 tahun ke bagian Bimas Kemenag Kerinci, dan dilanjutkan pengajuan ke Kanwil. Setelah dipenuhi Kanwil nantinya, baru bagian Bimas mengucurkan buku nikah ke KUA sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu, yang nikah diawal tahun 2017 maka pihak KUA membuat surat keterangan nikah terlebih dahulu. Menjelang sampai adanya buku nikah dari Kanwil nantinya. "Sementara saat ini kondisi buku nikah di Kemenag Kerinci kosong, tentunya kita menunggu dari Kanwil. Jika diawal tahun tidak ada, maka kita tangguhkan dulu," ungkapnya.

Hal yang juga dialami KUA Danau Kerinci yang masih membutuhkan buku nikah. Apaladi diawal tahun banyak yang mengajukan menikah di KUA maupun dirumah calon pengantin. "Iya masih butuh tambahan buku nikah, karena Januari ini banyak pengajuan," ujar salah seorang penyuluh di KUA.

Sementara itu Pjs Kepala Kemenag Kerinci Narizal mengatakan tak semua kekurangan buku nikah. Ia mengatakan nanti akan dicari solusi kalau memang ada yang kekurangan buku nikah. "Nanti kalau perlu surat keterangan smentara juga bisa," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved