HOTLINE SERVICE

Sanksi Mobil yang Tempati Zona Merah

apakah ada sanksi bagi kendaraan roda 4 yang berhenti d zona merah yang d peruntukan sepeda motor/roda 2 pada persimpangan traffic light.(+6289629312x

Editor: Duanto AS

Mohon d muat tribun. Kepada Yth kepolisian lalu lintas kota jambi. Mau tanya, apakah ada sanksi bagi kendaraan roda 4 yang berhenti d zona merah yang d peruntukan sepeda motor/roda 2 pada persimpangan traffic light.(+6289629312xxx)

Masih dalam Sosialisasi
Mobil memasuki zona merah traffic light berarti masuk pelanggaran marka jalan atau pelanggaran rambu lalu lintas. Sanksinya tentu ditilang. Namun kini masih dalam sosialisi.
Kombes Pol Bakharuddin
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved