IRT Dibekuk karena Kedapatan Bawa Sabu 7 Gram

"Dari tangannya, kami amankan sebanyak 7 gram sabu yang kami temukan di dalam dompet pelaku," ucap AKP Asep Suparman

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNJAMBI.COM, MENTENG - Lilis Nurjanah alias Lis (54) dibekuk aparat Satuan Narkoba Polsek Metro Menteng di seputar Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dari tangannya, kami amankan sebanyak 7 gram sabu yang kami temukan di dalam dompet pelaku," ucap AKP Asep Suparman, Panit Narkoba Polsek Metro Menteng, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Lis diamankan berkat penyamaran petugas polwan yang berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, tiga petugas lain memantaunya.

Ketika berkomunikasi dengan petugas polwan melalui telepon untuk melakukan pertemuan, petugas kepolisian yang sudah bersiap di dekat lokasi, langsung menyergap Lis sebelum petugas polwan datang menghampirinya.

"Petugas yang menyamar menelpon pelaku, namun petugas lain yang sedang bersembunyi ternyata berada di dekat pelaku. Lalu, petugas itu langsung berinisiatif menangkap sebelum transaksi terjadi," tuturnya.

Lis sempat membuang dompet bewarna merah yang berisi sabu. Namun ketika diinterogasi, ia tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sebesar 7 gram sabu itu merupakan miliknya.

Ibu satu anak ini mengaku baru seminggu menjual sabu akibat desakan ekonomi. Hal tersebut ia lakukan karena tidak ada yang membantu dirinya, setelah anaknya lebih dulu mendekam di Rutan Salemba akibat tertangkap karena menjadi pengedar sabu.

"Anaknya ini sudah di penjara juga selama enam tahun, ditangkap pada bulan April silam. Jadi enggak ada yang mencari nafkah karena suaminya meninggal 15 tahun yang lalu," ungkap Edi.

Wanita asal Pandeglang itu mengaku mendapatkan barang haram melalui bandar yang tinggal di daerah Tangerang.

"Ibu bercucu satu ini merupakan tangan kanan dari bandar besar yang ada di Tangerang," jelas Kapolsek Ronald Purba saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya, Lis terancam melanggar pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved