Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahok yang Merasa Paling Benar

Jaksa pun meminta hakim menolak eksepsi terdakwa dan tetap menggelar sidang kasus penistaan agama tersebut

Editor: bandot

"Semua itu tidak dapat menjadi alasan bahwa terdakwa tidak memiliki niat dalam menodai agama Islam atau menghina pemeluk agama Islam," ujar Jaksa.

Jaksa menyatakan, apa yang diungkapkan terdakwa pada nota pembelaan tidak berdasar hukum dan patut ditolak.

"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono.

Jaksa juga meminta hakim agar melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.

Seusai jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk kembali memberikan tanggapan secara lisan.

Namun, setelah bermusyawarah secara singkat, hakim menolak. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan acara peradilan.

"Majelis berpendapat karena sudah diatur tegas dan jelas, maka kami akan menunda sidang untuk mengambil keputusan atas keberatan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso.

"Sidang dengan agenda putusan sela ditunda hari Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk dihadirkan," kata Dwiarso.

Pada kesempatan terpisah, kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier menyatakan, eksepsi Ahok seharusnya diterima dan majelis hakim menolak dakwaan terhadap Ahok.

"Kalau menurut saya, seharusnya sudah ditolak (dakwaannya)," ucap Andi yang secara langsung mengikuti sidang di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved