Ini Area untuk Merokok di Kantor-kantor Pemkab Bungo

Namun, sampai saat inj bangunan-bangunan khusus untuk perokok itu belum dimanfaatkan secara baik, pegawai negeri sipil (PNS) masih merokok di ruang ke

Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/AWANG AZHARI
Area khusus untuk merokok di Pemkab Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sejalan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok, kini sudah berdiri lokasi-lokasi khusus untuk merokok, terutama di kantor pemerintahan.

Di kawasan kantor bupati, sudah didirikan bangunan seluas kurang lebih 3 x 4 meter di dekat area parkir, bangunan itu berbentuk pendopo dengan kursi terbuat dari semen.

Begitu juga di kantor DPRD, sudah berdiri bangunan berbentuk pendopo tak jauh dari ruang paripurna, ‎dan ruang kerja pegawai, agar mudah diakses.

Namun, sampai saat inj bangunan-bangunan khusus untuk perokok itu belum dimanfaatkan secara baik, pegawai negeri sipil (PNS) masih merokok di ruang kerja, atau di lobi kantor.

Hal tersebut memberi kesan tak sejalannya keinginan kepala daerah atau pemerintah daerah, dengan para bawahannya.

"Kita tidak usah jauh-jauh berharap aturan itu diikuti masyarakat, PNS atau honorer yang harus menjadi panutan saja belum menjalankannya," ulas seorang warga di komplek kantor DPRD, Dhani, Selasa (20/12).

Padahal, sebelumnya Wakil Bupati, Syafrudin Dwi Apriyanto sudah mewantai-wanti agar PNS menjadi contoh bagi masyarakat.

" Kita ingin keteladanan dari para PNS, mereka harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ulas Wabup.

‎Di ketahui, Perda Kawasan Bebas Asap Rokok ini meliputi beberapa titik, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain.

Kemudian tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.‎‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved