Nahkoda Kapal yang "Bunuh" 900 Imigran Dijatuhi Vonis 18 Tahun Bui
Nahkoda kapal pengangkut imigran yang tenggelam tahun 2015 dan menewaskan 900 penumpangnya, dihadapkan ke muka pengadilan di Catania,
TRIBUNJAMBI.COM - Nahkoda kapal pengangkut imigran yang tenggelam tahun 2015 dan menewaskan 900 penumpangnya, dihadapkan ke muka pengadilan di Catania, Italia, Selasa (13/12/2016).
Mohammed Ali Malek dianggap bertanggung jawab atas musibah paling mengenaskan di kawasan Laut Tengah, sejak Perang Dunia II.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada warga Tunisia tersebut. Demikian diwartakan kantor berita AFP.
Dia dinyatakan bersalah untuk kasus pembunuhan, perdagangan manusia, dan dianggap menjadi penyebab tragedi, karena kapal yang dikemudikannya bertabrakan dengan kapal yang hendak memberi bantuan.
Sementara, rekan Melek, seorang warga Suriah bernama Mahmoud Bikhit, dijatuhi vonis penjara selama lima tahun.
Bikhit dianggap turut berperan dalam tragedi di lepas pantai Libya, di mana para ilmuwan Italia harus menghabiskan waktu berbulan-bulan memiliha bagian tubuh yang telah membusuk, untuk diidentifikasi.
Saat ditangkap, keduanya sempat mengaku sebagai imigran biasa.
Namun, sejumlah korban yang selamat memberikan kesaksian berbeda. Mereka menyebut Malek, yang pernah menetap di Italia adalah kapten kapal itu.
Akibat kelalaiannya pula kapal mengalami tabrakan.
"Saya menghabiskan waktu dua tahun dan enam bulan di Italia, dan saya punya anak masih kecil dengan wanita Italia, saya ingin menikahi dia dan mengenal bayi itu," ungkap Melek sebelum pembacaan vonis.
"Ini yang sebenarnya. Saya telah mengungkap semua dengan jujur. Sama halnya sepeti saya yang memberikan nama asli saya kepada polisi, dan mengaku kepada mereka bahwa saya pun penumpang," tegas dia.
Seperti yang diberitakan, kapal itu mengangkut imigran dalam jumlah besar dari Gambia, Senegal dan Mali. Juga ada dari Banglades, Pantai Gading, Etiopia. Hanya ada 28 penumpang yang selamat dalam musibah ini.
