Pilkada Sarolangun

Tak Hadir Debat Kandidat, Ini Sanksi yang Diberikan KPU bagi Paslon

Malam ini (10/12) KPU Sarolangun mengelar debat kandidat. Jelang persiapan debat,

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/AWANG AZHARI
Ilustrasi debat. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Malam ini (10/12) KPU Sarolangun mengelar debat kandidat. Jelang persiapan debat, belum ada kendala yang berarti baik dari pihak KPU sendiri maupun kedua paslon Cakada yang akan tampil.

Namun jika ada salah satu kandidat yang tidak hadir pada debat malam nanti. Maka ada sanksi yang diberikan oleh KPU terhadap paslon yang tak hadir tersebut.

Ketua KPU Sarolangun, Ahyar mengatakan, akan memberi sanksi tidak akan memublikasikan saat waktu kampaye selama 14 hari.

"Jika ada kandidat yang tidak hadir saat debat nanti. Kami dari KPU akan memberi sanksi stop publikasi selama masa kampaye 14 hari. Itu saja sanksinya,” tegasnya.

Kata Ahyar, pihak KPU sejak awal sudah mengingatkan ke dua paslon, untuk membawa massa tidak lebih dari 100 per paslon.

“Paslon kita batasi membawa massa paling banyak 100 orang,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved