Dua Mantan Kabid PU Sarolangun Ditahan
Menurut lelaki yang juga menjabat sebagai Kasi Intelejen ini, ketiganya sudah berstatus tersangka dan berkas penyidikannya sudah lengkap (P21, red).
Penulis: Herupitra | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (6/12) malam.
Mereka ditahan, karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Kedua pejabat tersebut , Dodi Irhandi Sekretaris Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun dan Adni salah Kabid di Distaksiman Kabupaten Sarolangun.
Mereka pernah menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PU dan Pera Kabupaten Sarolangun.
Selain Dodi dan Adni, juga turut ditahan Asep Setiawan yang sehari-hari dikenal sebagai kontraktor di Dinas PU dan Pera Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdullah Noer Deni, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yayat Hidayat, ditemui sejumlah wartawan, Rabu (7/12) membenarkan, kalau pihaknya menahan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII tahun 2014 yang lalu.
“Ke tiganya berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII,” katanya.
Ketiganya ditahan menurut Yayat karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Menurut lelaki yang juga menjabat sebagai Kasi Intelejen ini, ketiganya sudah berstatus tersangka dan berkas penyidikannya sudah lengkap (P21, red).
Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.
“Proyek jembatan gantung dikerjakan tahun 2014 dan hasil audit negara dirugikan sekitar 270 juta,” tambah Yayat.
Yayat menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan tiga tersangka tersebut. Dan saat ini ke tiganya dititipkan di Lapas Sarolangun.
Kasi Intel juga membantah ke tiga orang tersebut ditahan karena terlibat korupsi pembangunan jembatan gantung Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun yang telah divonis pengadilan Tipikor beberapa minggu yang lalu.(pit)