VIDEO

VIDEO: Jusuf Kalla Hadiri Syukuran Antasari

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghadiri acara syukuran atas pembebasan bersyarat Antasari Azhar

Editor: Fifi Suryani

Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari divonis atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang.

Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved