Inilah Alasan Buni Yani Unggah Video dan Tulis Ujaran Kebencian

Ini alasan Buni Yani alias BY, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA,

Editor: Rahimin
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini alasan Buni Yani alias BY, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, mengunggah video yang diambil dari Youtube ke media sosial Facebook.

Pria berprofesi sebagai dosen itu mengunggah video pembicaraan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu itu untuk mengajak pengguna media sosial berdiskusi.

"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi netizen dan sengaja memposting. Kalimat memang diambil dari video namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung. Yang bermasalah caption bukan video," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesAwi Setiyono, kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, kalimat itu tak sama seperti apa yang diucapkan Ahok di video.

Namun, Buni Yani menambah sendiri tulisan diduga untuk menyebarkan informasi terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA. 

Dia menjelaskan, Buni Yani menulis kata-kata yang diduga menghasut pengguna media sosial terutama pemilih muslim yang akan mempunyai hak untuk memilih di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Atas perbuatan itu, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak menahan yang bersangkutan karena ada alasan objektif dan subjektif.

"Yang bersangkutan sampai saat ini  proses penyelesaian dan rencana tindak lanjut penyidikan pertama penyidik akan koordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara dan secepatnya selesai dilimpahkan ke JPU untuk tahap pertama," ujarnya.

Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.

Untuk video yang diunggah, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.

Namun, video ini telah dilakukan proses editing.

Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.

Di Facebook itu tertulis.

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved