Antasari: Saya Sudah Ikhlas, Silakan Allah Hukum Mereka

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Terpidana Antasari Azhar tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan bos PT

Editor: ridwan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri) memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Terpidana Antasari Azhar tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia divonis 18 tahun atas kasus tersebut.

Sikap itu tetap dia pegang setelah bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Meski demikian, Antasari mengaku tidak akan lagi menempuh proses hukum untuk memperjuangkan keyakinannya itu.

(Baca: Bebas Bersyarat, Antasari Tetap Tak Akui Terlibat Pembunuhan Nasrudin)

Antasari tidak ingin lagi menyebut siapa pihak-pihak yang menurut dia membuatnya masuk penjara."Setelah saya merenung di dalam sini, membaca buku, saya sudah ikhaskan lahir batin apa yang saya jalani," ucap Antasari saat jumpa pers begitu keluar dari Lapas Tangerang.

Antasari mengaku sudah menyerahkan semua yang dialami kepada Allah SWT.

(Baca: Keluar Lapas, Antasari Tiga Kali Ucapkan "Merdeka")

"Allah yang akan tunjukkan keadilan itu. Silakan Allah hukumlah mereka. Saya sudah menjalami hukum negara. Hukum akhirat, mereka yang terima. Saya sudah ikhlas," kata dia.

"Makanya sejak hari ini, sejak keluar pintu tadi, dendam saya, marah saya, benci saya, kecewa saya sudah tinggal di dalam. Saya pulang dengan hati bersih. Saya tidak mau bawa beban untuk keluarga," tambah mantan Ketua KPK itu.

(Baca: Antasari Azhar Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya)

Antasari sudah menjalani hukuman kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani adalah 12 tahun atau sudah dua pertiga dari vonis sehingga ia berhak atas kesempatan bebas bersyarat.

Penulis: Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved