Ketua DPR: "Saya Ucapkan Selamat pada Pak Antasari, Selamat Datang"

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terlihat memberikan komentar di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kamis (10/11/2016). Antasari bebas usai menjalani hukuman selama 7 Tahun 6 Bulan terakhir kasus pembunuhan berencana Nazarudin Zulkarnaen pada tahun 2009. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengucapkan selamat kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016).

Antasari keluar dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Ia divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari yang banyak berteman dengan berbagai kalangan diyakin Ade dapat kembali bersosialisasi dan kembali pada teman-temannya.

"Saya ucapkan selamat pada Pak Antasari. Sesuai haknya beliau dapat kesempatan kembali ke rumah. Saya senang. Selamat datang untuk beliau," tutur Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Ia berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved