Pengadilan Kabulkan Pencabutan Gugatan Adidas Terkait Kasus Logo Tiruan

Perkara ini bermula karena Adidas menilai Jimmy meniru logo miliknya pada merek Sportment.

Editor: Duanto AS
Getty
Ilustrasi hakim memutuskan perkara 

TRIBUNJAMBI.COM - Perkara pembatalan logo 3-Bars dan 3-Stripes milik Jimmy Sanjaya dengan Adidas AG berakhir di luar persidangan. Hal itu dibuktikan dengan pencabutan perkara pleh Adidas AG di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, Kamis (3/11) perkara dengan nomor resgitrasi 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN JKT.PST itu telah dicabut sejak 22 September 2016 dan sudah dimunitasi pada 11 Oktober 2016 lalu. Adapun ketua majelis hakim saat itu Syamsul Edi langsung membuat penetapan atas permohonan pencabutan oleh Adidas AG.

"Mengabulkan permohonan pencabutan penggugat, menyatakan perkara ini resmi dicabut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," ungkap dia dalam penetapan.

Tak tahu pasti mengapa perusahaan asal Jerman itu mencabut perkara itu. KONTAN pun sudah mengonfirmasi hal tersebut dengan kuasa hukum Adidas AG dari kantor Suryomurcito & Co namun pihaknya tak bisa memberikan komentar dengan alasan tak diijinkan oleh prinsipal.

Meski begitu, pihaknya mengiyakan kalau adanya pencabutan perkara. Padahal, sekadar tahu saja, proses persidangan sudah memasuki agenda pembuktian. Tapi memang, dari sejak awal persidangan pihak Jimmy tak pernah hadir.

Maka dari itu juga, majelis hakim memutuskan untuk melanjuti pemeriksaan perkara dan menganggap Jimmy tak menggunakan haknya untuk membantah dalil Adidas AG.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula karena Adidas menilai Jimmy meniru logo miliknya pada merek Sportment. Merek tersebut pun telah didaftarkan Jimmy di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan No. IDM000210005 dan No. IDM000153345 dengan kelas barang (nice) nomor 25.

Meski nama merek keduanya tak memiliki persamaan, Adidas menilai, logo yang digunakan Jimmy dalam merek Sportmentnya itu memiliki persamaan yang menonjol dengan miliknya. Dapat dilihat dari logo 3-Bars milik yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan.

Logo milik Jimmy berbentuk segitiga yang sama dan proporsi tiga balok dengan perbedaan tinggi bertahap. Sementara, Adidas mengklaim, logo tersebut menyerupai dengan 3-Bars dan 3-Stripes miliknya yang telah terkenal.

Merek 3-Stripes Adidas diciptakan oleh Adi Dassler saat awal pendiriannya untuk seluruh produk jualannya. Adapun, merek 3-Bars baru diciptakan oleh Direktur Kreatif Adidas Peter Moore pada 1990. Merek tersebut dipergunakan untuk produk olahraga dengan desain estetika yang mutakhir.

Dengan demikian, Adidas menilai Jimmy telah melakukan bentuk peniruan dan bertujuan membonceng keterkenalan merek miliknya. Apalagi pihak pengadilan telah menyatakan logo 3-Stripes Adidas sebagai merek terkenal melalui putusan No. 13/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst dan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.(Sinar Putri S.Utami)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved