Pemerintah Kaji Asuransi Khusus bagi Pengangguran

Selain mendorong lapangan kerja yang cukup bagi masyarakat, pemerintah juga berharap bisa

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Selain mendorong lapangan kerja yang cukup bagi masyarakat, pemerintah juga berharap bisa memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BappenasBambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu bentuk perlindungan harus diberikan dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, jika seorang pekerja terkena PHK, pendapatan mereka akan terganggu. Apalagi, jika ia kemudian sulit mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu tertentu.

Salah satu jalan keluar untuk masalah ini menurut Bambang adalah dengan membuat skema asuransi khusus untuk korban PHK. Atau bisa juga asuransiuntuk pengangguran, yang tidak memiliki pekerjaan. Ide ini masih sebatas rencana yang akan diajukan oleh Bappenas. "Kita akan membuat skemanya," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/1).

Bambang menjelaskan, dengan adanya asuransi bagi penganggur ini, mereka yang terkena PHK tidak perlu menggunakan dana jaminan hari tua (JHT) untuk menutupi kebutuhan selama belum mendapatkan pekerjaan.

Pemerintah memang tengah berusaha untuk mengejar target penambahan jumlah tenaga kerja 2 juta orang per tahun, hingga tahun 2019. Selain menyusun perlindungan khusus bagi pekerja, pemerintah juga tengah mencari solusi untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Salah satunya dengan mendorong dari sisi penawaran dan permintaan. Untuk mendorong sisi penawaran adalah dengan mengalokasikan dana untuk pengembangan keahlian. Tujuannya supaya keahlian tenaga kerja Indonesia meningkat. Dengan begitu, gap antara kebutuhan Industri dengan ketersediaan tenaga ahli akan menyempit.

Namun, untuk membuat suatu program pengembangan keahlian ini, pemerintah juga mendorong peran dari dunia usaha. Di antaranya, pemerintah siap memberikan insentif pajak jika perusahaan mengeluarkan dana untuk melakukan pelatihan. Dana yang digunakan untuk pelatihan itu akan menjadi pengurang pajak.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved