Pilkada Sarolangun
Penetapan Calon di Sarolangun tak Dihadiri Kandidat, Ahyar : Tidak jadi Masalah
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun, Senin (24/10),
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun, Senin (24/10), menetapkan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sarolangun. Akhirnya dua pasangan calon yang mendaftar yakni, Cek Endra-Hilallatil Badri dan M Madel-Musharsyah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketua KPUD Sarolangun, Ahyar mengatakan, dari proses setiap tahapan yang dilakukan, KPUD Sarolangun memutuskan bahwa pasangan Bakal Calon H Cek Endra–Hillatil Badri, dan pasangan bakal calon H Madel-Musharsyah, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sarolangun periode 2017–2022, yang secara resmi mengikuti Pilkada Sarolangun 2017 nanti.
“Dari hasil verifikasi kedua bakal calon ini, tidak ada kendala dalam dokument dan segala persyaratan yang telah ditetapkan PKPU. Keduanya sudah memenuhi syarat, dan hari ini kita umumkan bahwa kedua pasangan secara resmi mejadi calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti Pilkada Sarolangun pada 2017 mendatang,” kata Ahyar.
Ahyar mengatakan, setelah penetapan pasangan calon, maka pada 25 Oktober akan dilakukan pengundian nomor urut. Dan selanjutnya tahapan kampanye akan dimulai 28 Oktober hingga 11 Februari.
“Kampanye terdiri atas kampanye terbuka, debat terbuka antar pasangan calon, dan kampanye melalui media massa, cetak maupun elektronik,” sebutnya.
Kedua pasangan yang bertarung di Pilkada Sarolangun itu yakni pasangan Cek Endra dan Hilallatil Badri yang diusung tujuh parpol, PKB, Nasdem, PAN, PDIP, Golkar, PPP dan Gerindra. Pasangan lainnya, M Madel dan Musharsyah diusung tiga parpol yakni, PKS, Hanura dan Demokrat.
Pantauan Tribun, pada penetapan paslon tersebut, tak satu pun kandidat atau calon bupati dan wakil bupati yang hadir. Mereka hanya diwakili tim pemenangan terdiri dari tim koalisi parpol pengusung masing-masing.
“Secara kelembagaan sudah mengundang pasangan calon. Tapi melalui penghubung mereka menyampaikan tak bisa hadir, ya tidak jadi masalah,” sebut Ahyar.
Akhyar mengaku, tidak mendapat alasan apa sehingga kedua pasangan calon tersebut tidak bisa hadir saat penetapan pasangan calon.
“Tidak ada alasan, pokoknya mereka tidak bisa datang, itu saja,” ucapnya.
Namun lanjut Ahyar, untuk penyambutan nomor urut yang akan dilakukan pada hari ini 25 Oktober kedua pasangan wajib hadir. Jika ada pasangan yang tidak bisa hadir harus dengan alasan tertentu.
“Wajib hadir untuk pengundian nomor urut besok (hari ini). Kalau tidak bisa hadir harus ada surat keterangan, seperti kalau sakit ada surat keterangan dokter dan lainnya,” tegas Ahyar.